Sambungan dari tulisan sebelumnya : http://sasak.org/2010/12/10/mewujudkan-birokrasi-pemerintah-yang-maiq-meres/
Analisis penjelasan dari kedua pasal di atas dapat dikemukakan sbb :
1. Dalam penjelasan pasal 5 huruf (e) dinyatakan : “Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa Penempatan seorang Pejabat di semua level kepemimpinan HARUS lah sesuai dengan latar belakang pendidikan, tingkat pengetahuan serta kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat. Misalnya kalau seorang pejabat memiliki dasar pengetahuan dalam bidang MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) maka yang bersangkutan harus ditempatkan dalam jabatan yang terkait dengan masalah MSDM, kalau memiliki dasar pendidikan dalam bidang Hukum, maka harus ditempatkan dalam jabatan yang berkaitan dengan masalah hukum, demikian seterusnya. Kalau seorang Pejabat ditempatkan dalam jabatan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya, apalagi tidak memiliki pengalaman, maka adalah mustahil kalau pejabat tersebut akan dapat melaksanakan tugas kewajibannya dengan baik. Disinilah letak untuk mempertimbangkan pula tingkat senioritas pejabat, artinya Pejabat yang Senior tentunya akan memiliki pengalaman lebih, bila dibandingkan dengan pejabat Yunior.
Realita yang ada dan terjadi saat ini, pada umumnya penempatan Pejabat, terutama pejabat structural, hanya dilakukan berdasarkan analisis pribadi dari pejabat pengelola kepegawaian yang pada dasarnya diselimuti oleh berbagai kepentingan, baik kepentingan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah, kepentingan pejabat pengelola kepegawaian dan kepentingan para Politikus pendukung Kepala Daerah, kemudian pengejawantahan kepentingan ini dibungkus dengan pernyataan pembenaran terhadap realita yang ada, yang sesungguhnya pernyataan itu adalah merupakan kebohongan public yang mengelabui. Contoh riel, banyak pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetisi yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan seperti yang terjadi di beberapa daerah Kabupaten/Kota, ada Camat yang berpendidikan sarjana Agama dan sarjana Pendidikan, sementara sarjana Pemerintahan yang memang telah dididik khusus di lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan seperti, APDN, STPDN, IIP dan IPDN, tidak dimanfaatkan, mereka di “anggur” kan, padahal para alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan ini adalah merupakan kader-kader Bangsa pilihan yang terseleksi begitu ketat, di didik khusus dalam bidang pemerintahan dan dibiayai dengan uang rakyat yang cukup besar, namun semua itu seolah tidak ada manfaatnya, bahkan di salah satu Kabupeten di NTB.
Ini ada seorang alumni yang menjadi Camat dan berprestasi sampai mendapatkan penghargaan dari Presiden SBY karena prestasinya, dikenal dekat sama masyarakatnya, malah ketika pergantian Kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati) Camat tersebut dicopot dari jabatannya dan sampai sekarang tidak juga diberikan jabatan. Makanya dalam satu diskusi penulis dengan beberapa alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan pada saat Musyawarah Nasional Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di Kompleks IPDN Jatinangor bulan Juni 2010 lalu, beberapa alumni sempat menyatakan bahkan ada yang mengusulkan agar Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang dikelola Kemendagri ini, dibubarkan saja karena alumni yang dihasilkan tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan semula, untuk mejadi camat saja kalah bersaing dengan alumni pendidikan bidang Agama (Sarjana Agama) dan alumni bidang pendidikan (Sarjana Pendidikan).
Demikian juga halnya dengan jabatan-jabatan lain di Birokrasi Pemerintahan, terutama jabatan-jabatan strategis, sudah pasti akan diisi oleh orang-orang dekat Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat pengelola Kepegawaian dan Para Politikus Pendukung Kepala Daerah. Makanya jangan heran kalau saja saat ini, banyak program-program SKPD yang tidak jalan, target PAD tidak tercapai. Ini semua adalah merupakan dampak/akibat dari penempatan Pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Harapan kita semua khususnya masyarakat Lombok Tengah yang Bupati/Wakil Bupatinya telah berkomitmen untuk tidak mencampur adukkan urusan Birokrasi dengan urusan Politik, semoga komitmen luhur itu menjadi kenyataan, tidak sekedar pemanis bibir dan pengelabuan makna. Insya Allah… Kita yakin..Semoga Allah Memberkahi, agar Birokrasi Lombok Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya..
Untuk mewujudkan komitmen Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah tersebut, melalui tulisan ini, penulis ingin turut serta memberikan kontribusi masukan, dengan harapan kiranya apa yang penulis sampaikan ini dapat dijadikan masukan berarti bagi Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah. Berikut saran dan masukan penulis.
Untuk mendapatkan pejabat yang akan ditempatkan pada masing-masing posisi jabatan structural di Birokrasi Pemerrintahan, beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah :
1). Untuk tahap pertama, Kepala Daerah, menyiapkan bahan dalam bentuk kuesioner/isian bagi masing-masing pejabat, baik yang menayangkut Bio data pribadi, maupun isian pertanyaan yang terkait dengan kompetensi kemampuan masing-masing pejabat seperti, Karakteristik pribadi dari pejabat yang bersangkutan, Tingkat kompetensi (kesesuaian antara tingkat kemampuan dan pengetahuan dengan jabatan yang akan di duduki, Kemampuan motivasi, Loyalitas pada Pimpinan, Integritas dan keperibadin, dan Kepemimpin serta katakteristik lainnya. Untuk mendapatkan hal ini, bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membidangi atau dengan Perguruan Tinggi yang ada.
2). Kepala daerah menginventarisis semua Pegawai yang memenuhi syarat untuk jabatan yang akan diduduki, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 5 PP Nomor 100 tahun 2000, tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, yang telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2002, tetnag Perubahan atas PP Nomor 100 Tahun 2000. Semua PNS yang memenuhi syarat tersebut, tanpa kecuali harus diikutsertakan dalam penjaringan tersebut. Karena dari hasil test ini akan dapat ditemukan/ diketahui kompetensi masing-masing.
3). Formulir yang telah diisi oleh masing-masing PNS ini, dianalisis dengan cermat untuk mengetahui tingkat kompetensi masing-masing pegawai untuk mengetahui dengan jelas jabatan yang sesuai/cocok bagi masing-masing PNS. Oleh yang menganalisis (Badan/perorangan) untuk masing-masing jabatan ditentukan beberapa orang PNS yang memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut dengan memberikan criteria/ranking kemampuan ( bisa 1 sampai 3 orang untuk masing-masing posisi jabatan). Hasil ini yang disampaikan/diajukan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
4). Oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon yang diajukan ini, kemudian dilakukan test wawancara langsung/interview oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah untuk mendapatkan Pejabat yang betul-betul diinginkan oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, untuk menduduki masing-masing posisi jabatan yang ada, dengan catatan keinginan itu tidak bertentangan dengan aturan hukum kepegawaian yang ada dan berlaku.
5). Atas dasar hasil akhir inilah, Kepala Daerah/Kepala Daerah menentukan Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan-jabatan tertentu, dengan melibatkan anggota Baperjakat yang ada. Namun keikutsertaan Baperjakat ini juga perlu dipertimbangkan oleh Kepala Daerah, apabila posisi jabatan yang akan diisi terkait dengan posisi jabatan anggota Baperjakat (eselon II dan I). Bila posisi jabatan yang akan diisi adalah untuk eselon II atau I, maka anggota baperjakat tidak boleh dilibatkan karena bagaimanapun juga person anggota baperjakat termasuk dalam eselon yang akan diisi, namun apabila posisi jabatan yang akan diisi itu terkait dengan pengisian jabatan eselon III dan IV, maka anggota Baperjakat tetap dilibatkan, untuk mendapatkan saran dan masukan).
6) Kalau saja langkah ini dilakukan, maka tidak aka ada dan terjadi suara-suara miring tentang Penempatan Pejabat, dan Insya Allah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah akan mendapatkan penilaian posisitf dari masyarakat, serta segala program pemerintahan dan pembangunan yang telah direncanakan akan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena masing-masing bidang tugas di emban dan dilaksanakan oleh orang-orang yang betul-betul memiliki kemampuan dalam bidang yang bersangkutan.
7). Semoga hal ini bisa dilakukan oleh bapak Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah, untuk memulai mengaktualisasikan Visi dan Missi yang telah disampaikan pada saat pencalonannya sebagai Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
2. Dalam Pasal 6 PP tersebut di atas dinyatakan “Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.
Kenyataan yang ada dan terjadi di dunia Birokrasi Pemerintahan sekarang ini, ketentuan yang termuat jelas dalam pasal 6 ini, sama sekali tidak diindahkan oleh Kepala Daerah,lebih-lebih di era Otonomi Daerah ini.
Dalam Birokrasi pemerintahannya, sang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, semau gue dan seenaknya saja menempatkan pejabat, sesuai dengan keinginannya, bukan didasarkan atas ketentuan aturan, konpetensi dan profesionalisme yang dimiliki oleh masing-masing pejabat. Kalau ia di kritik oleh berbagai pihak., dengan santai tanpa beban, ia akan mengemukakan alasan-alasan yang justru sebenarnya sangat tidak logis dan masuk akal. Akibat dari semua ini adalah bahwa Birokrasi Pemerintahan yang diterapkan di masa kepemimpinannya terutama dalam hal penempatan pejabat bersifat Otonom artinya penempatan pejabat didasarkan atas kehendak dan kemauan Kepala Daerah/Wakil Kepala itu sendiri tanpa mempertimbangkan ketentuan dan kaedah-kaedah Hukum Kepegawaian yang ada.
Padahal dalam aturan Kepegawaian ( PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002) jelas-jelas telah diatur tentang Syarat-syarat pengangangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural.
Keadaan birokrasi pemerintahan sebagaimana digambarkan diatas, oleh Paulus Mujiran (2004) dikatakan sebagai birokrasi yang dibentuk dan dibangun atas dasar jalinan hubungan patron client (jalinan hubungan antara kawula dengan gusti, atau jalinan hubungan antara majikan dengan kacung/jongos).
Lebih jauh Paulus Mujiran mengatakan : “birokrasi di Indonesia telah kehilangan ruh birokrasi yang dirancang Weber. Weber menghendaki birokrasi sebagai sebuah organisasi yang memiliki otoritas legal-rasional. Yakni sebuah organisasi yang berdiri di atas sebuah aturan yang jelas dan bersifat impersonal. Dengan begitu birokrasi menjadi sangat efektif dan efisien karena adanya pemisahan yang jelas, tegas dan sistematis antara apa yang bersifat pribadi dengan apa yang bersifat birokratis, sehingga perasaan, emosi hubungan sosial personal dan kepentingan pribadi tidak ikut bermain dalam organisasi birokrasi.”
Dari pemaparan di atas, apakah birokrasi seperti yang di inginkan Max Weber tersebut telah terewujud di negara kita tercinta ini ? Suatu pertanyaan yang sulit terjawab. Berbekal pengetahuan yang dimiliki dan diperoleh melalui berbagai sumber literatur ditambah dengan meliaht realita yang ada dan terjadi di negeri kita tercinta ini, maka birokrasi di negeri kita ini masih sangat jauh dari harapan Weber. Salah satu bukti hal ini adalah adanya krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah (birokrasi pemerintah) di negeri kita ini.
Ustad Yusuf Mansur, dalam bukunya “ Membumikan Rahmat Allah” (2007) mengatakan : “Kepercayaan di negeri ini sudah hampir tidak ada, bila tidak mau dikatakan tidak ada sama sekali. Krisis kepercayaan terjadi seiring dengan menghilangnya kejujuran di hati banyak individu bangsa terutama terhadap –dan di- kalangan pemimpin. Lantaran krisis kepercayaa sudah demikian parah, hampir sebagian besar masyarakat, utamanya masyarakat kecil memasabodohkan siapa yang bakal memimpin mereka. Bagi mereka, siapapun yang akan memimpin bangsa ini akan sama saja! Mereka sudah tidak percaya lagi akan kefitrian liudah dan hati para pemimpin dan bahkan para calon pemimpin yang ‘sedang berpentas’ Rakyat sudah tidak lagi mau percaya dengan aparat penegak hukum dan sudah tidak percaya dengan ‘baju’ kepemerintahan yang ada. Bahkan mau tidak mau, krisis kepercayaan juga berimbas terhadap kalangan pemuka agama. Ummat tidak percaya karena sering terjadi ketidaksesuaian antara nasihat dan tindakan, antara ucapan dan perbuatan. Ummat sering merasa dibodohi dengan tindakan pengkultusan dan kemewahan yang dipertontonkan. Ummat sering merasa keberpihakan kalangan pemuka agama adalah kepada keharuman nama, kekuasaan dan harta. Bukan kepada kemaslahatan ummatnya” demikian ungkap Ust. Yusuf Mansyur.
Berbagai kritikan keras dan pedas disertai argumen meyakinkan dikemukakan oleh Ustad yang sudah cukup banyak menulis buku berbau agama (islam) ini. Sampai-sampai tidak lupa beliau mohon maaf kepada komponen bangsa yang merasa tersinggung dengan ucapan dan tulisannya. Lengkapnya permohonan maaf beliau yang tertulis dalam buku yang disebutkan diatas berbunyi:
“Mohon maaf kepada para pemimpin, para penguasa, para pejabat yang “masih bersih”, yang lidahnya memang sesuai dengan nurani dan perbuatannya. Mohon maaf kepada garda bangsa yang memiliki kesucian niat membela tanah air. Mohon maaf kepada para kiyai, para ustadz, para pendeta, dan para pemuka agama lainnya ; saya percaya masih terlalu banyak yang masih menjaga prinsip hidup dan kehidupan keilahian. Anda semua sebaiknya jangan tersinggung. Karena bila Anda tersinggung boleh jadi kefitrian Anda akan dipertanyakan ulang …. Yang menjaga Anda adalah bukan “pembelaan” suara Anda. Yang melindungi Anda dari fitrah adalah bukan “tindakan panik” Anda yang buru-buru menyanggah setiap tuduhan. Tetapi nurani yang akan melindungi Anda, didukung Tuhan dan para malaikat-Nya……….”
Sebagai Kesimpulan ahir dari tulisan yang masih amat sangat terbatas ini, penulis yakin, bahwa jika saja Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah masih memiliki Nurani yang jernih dan suci serta melakukan saran dan masukan sebagaimana di kemukakan di atas, dan atau yang se ide dengan pemikiran penulis di atas, terutama di Kabupaten Lombok Tengah yang sejak awal Bupati/Wakil Bupati Lombok tengah berkomitmen untuk tidak mencampur adukkan antara Birokrasi dan Politik Praktis, maka Insya Allah akan terwujud “BIROKRASI YANG MAIQ MERES”
Semoga Allah Yang Maha Segala-NYA Meridhoi………………. Amin.
[…] http://sasak.org/2010/12/10/mewujudkan-birokrasi-pemerintah-yang-maiq-meres-2/ Share and Enjoy: Related Tags: Birokrasi, Maiq Meres, Opini Pembaca, Sasak.Org Previous Topic: Orang Prancis Kawal Pelestarian Terumbu Karang Next Topic: Mewujudkan Birokrasi Pemerintah yang Maiq Meres-2 […]
Ternyata masih banyak pepadu sasak yang terus menyuarakan ide-ide perbaikan.
Alhamdulillah
Matur Tampiasih tipak selapuk semeton jarin tg yg tlh ikut memberikan komentar terhdp tulisan nike. Tulisan ini semata dimaksudkan sbg Pengingat kita semua terhdp Janji Pasangan Maiq Meres saat pencalonan beliau dulu dan kini akibat dr janji itupula yg membawa MM TERPILIH menjadi Bupati/Wkl Bupati loteng masa bhakti 2010-2015. Smg dg ini beliau TIDAK LUPA terhdp JANJINYA dan bg kita masy. luas tulisan ini hendaknya kt jadikan bahan utk MENGINGATKAN beliau AGAR TIDAK LUPA JANJINYA… Kalau Lupa.. WAJIB KITA TAGIH…. Dan adlh kekeliruan kt kalau tdk mengingatkan Beliau Berdua…… Insya Allah Mjudah2an Beliau berdua TETAP KONSISTEN dg Janjinya….. hingga Loteng dan Masy.bs maju dalm kesejahteraan.. Amin… Utk semeton ROILBILAD…. Piran de yak Tulak tipak Lombok….. Masy. sasak NGANTEH…. KERAUHAN PLGGH…
bagus kanda yang terpenting sekarang jadi maju di lotim kita terapkan hal tersebut…?
Assalamualaikum..! Jika niat kita baik inszaALLAH tanpa adanya janji manusiapun Allah akan membantu kita,saya yakin jika itu untuk memajukan masyarakat pasti ada jalan,tyang masih belum ngerti apa keuntungan yang di proleh warga jika adanya pemekaran,..?
jargon maik meres sungguh memiliki nilai yang sangat filosofis,menyatukan dua belahan utara dan slatan,yang selama ini kurang enak kita dengar LAUQ KAWAT DAYEN KAWAT yang menimbulkan kesan kurang enak pula yaitu perhatian pmbanguanan yang berat sebelah,oleh karena itu wujudkan pembangunan yang tidak berat sblah, seperti jargonnya, maik di bagian utara meres di bagian slatan. jangan maiknya di utara saja atau sebaliknya jangan meresnya di selatan saja
Masyarakat Batu Kliang dan Batu Kliang utara perlu perhatian serius.
@Smtn Gufran Muhsan….. Banyak sekali keuntungannya Meton, tp itupun akan sangat tergantung dr Pemimpinnya (Yang memimpin di daerah pemekaran itu) Kalau mau diulas, tdk cukup HANYA melalui ruang komentar (Comment, Insya Allah bila ada ijin Allah, nanti kita cb memberikan sedikit ulasan yg kebetulan tg tau…. Saran tg,agar kita betul2 Faham, baiknya kita perbanyak membaca…. Tampiasih Meton.
Begitulah kehidupan tyang,sanget lalox ketinggalan dalam kancah politik,disebabkan oleh keadaan di lombok,yang masih belum mencukupi lapangan kerjanya,terutama tyang yg menengah kebawah,karna takut jadi pencuri tyang lalo jok malaysia,mau kerja apa di lombok,..? Besar harapan Tyang agar pemimpin mencari solusi untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak lagi..!dgn itu Jadi Tyang bisa membaca niat pemimpin lewat prakteknya yang nyata.
Maiq&meres
mudah2an lah!
Salam,semoga pemimpinnya yg baru terpilih maiq meres segera “tancap gas ” membangun mengejar ketertinggalan dari daerah lain n terutama m,endamaikan masyarakat yg sempat terpecah akibat proses “pilkada ” ini.
Selamat bekerja pak bupati suhaely.
Yang ada kemunduran bukan kemajuan,dari dulu sejak zaman halal lepang rakyat kecil selalu di boiongi dan di tipu orang2 politik,dngan janji2,yg tinggal janji,ibarat mendorong mobil mati sesudah hidup kebagian asap saja..
Ass.ww.
* Penulisan -Sanak tiang DR H.Musa Shofiandy- tsb diatas, yg kalau boleh saya sebut sbg ‘mengulas formalitas dan etika kepemimpinan pejabat atau Management by Leadership’, saya sebut sebagai naskah penulisan yg tepat & bagus !
* Salah satu poin -yg disarankan beliau – Pejabat menyusun ‘Questionare’ dan wawancara thd Staff (semacam profit & test) memang bagus,.. tapi Bupati menyatakan itu belakangan diadakan,.. kalau tdk salah, itu kutipan berita Sasak.Org (SO) pada saat ‘pemutasian 6 pejabat teras Kab.LoTeng. Demikian,utk sementara atur tiang ! Wass.ww.
Hari Sabtu tgl 18 Des 2010 tg menghadiri acara Musda Alumni Penddkn Tinggi Kepamongprajaan (APTK)kab.Loteng di Kuta (kebtln tg Ketua APTK Prov.NTB). Hri itu jg akan dilakukan Mutasi Pejabat di Loteng. Tg bincang2 dg bbrp tmn, Ktnya memang Bupati akan melakukan fit & propertest bg Pejabat,tp kenapa Pjbt yang dilantik hr itu (tgl.18 Des 2010 )tdk dilakukan ? Ini kan diskriminasi kt bbrp tkh. Ini awal yang kurang baik kt mrk. Dan Pasangan MM sdh mulai akan ingkar janji, ktnya tdk akan ada Pjbt Non Job. Nyatanya 6 Pejabat ess. II NON JOB…. Ini kan Bukti bhw Pasangan MM TDK tepati janjinya… Kt mrk….. Nah.. sebelum terlalu jauh.. dan sebelum Mutasi besar2an di Loteng yg ktnya akan berlangsung januari 2011, Kita semua PERLU mengingatkan agar beliau (Pasangan MM) Ingat Slalu akan janjinya, saat menjadi Calon…..Ini semua demi Masyarakat dan Daerah Lombok Tengah…
Banyak masyarakt tertipu dgn janji2 yg ada…malah semakin parah birokrasi sekarang,lapisan bawah merasakan belum ada perubahan malah semakin sulit..putra loteng
Berbicara lebih mudah dari berbuat…! Nah sekarang bg yang tertipu,nasi sudah jadi bubur,nah makan aja buburnya drpada basi,yang berjanji pula jika sudah membuat bubur ada kubur yang menunggumu menjadi hancur lebur….
bagimanapun saya secara pribadi memberikan apresiasi penuh kepada pelaku pemerintahan lombok tengah yang sebgai lakon dalam pergolakan irup mate dengan lombok tengah…” banyak hal yang ingin saya ingin tanggapi. tapi yang paling penting adalah bagaimana pemerintahan lombok tengah memberdayakan putra daerah yang memiliki kulaitas yang bagus.. sehingga SDM ini tidak dimanfaatkan oleh daerah lain… “contoh sedrhana beberpa bulan lalu ada mahasiswa S2 lulusan terbaik prancis yang bingung mencari kerja di daerah… singkat cerita karena tidak ada yang mengakomodasi akhirnya beliu sekarang udah diberdayakan di daerah lain.. ini sangat ironi..disaat SDM daerah kita menjadi yang terpuruk malah membuang mutiara yang luar biasa.. ..
maaf sy komentari dan bukan sy tidak mendukung hal tersebut namun perlu kita ingat PEMERINTAHAN MAIQ MERES tahun I ini adalah Program lanjutan yang diprogram Pemerintah sebelumnya …. mari kita lihat ditahun ke II besok di 2012 … kalopun tidak terakomodier……….. maka pemerintahan sekarang juga sebagai pemerintahan yang GAGAL mengikuti Pemerintahan Tahun sebelumnya………………….. mari kita kawal , …!!! cuma yang paling penting adalah Kepla BKD sama Dinas Pertanian , Dishutbun …???
Kalau bukan bangsawan/Lalu, jangan harap jadi pejabat di lombok tengah….
jika satu instansi kepemimpinan diduduki oleh seorang yang berlatar belakang pendidikan tidak sesuai maka negara/wilayah ini akan terpimpin bodoh. saya ingin bertanya, terkadang masih ada pegawai yang tidak bisa menerima jika kita memprotes latar belakang sarjana yang diduduki nya, padahal sudah tidak sesuai dengan pendidikannya, tapi dia masih mempertahankannya, dan orang itu sempat bertanya apa dasar hukumnya, saya mnjawab dalam pp n0. 100 thn 2000 ttg prbhan atas pp no 13 thun 2002.akan tetapii hal ini masih di bantah, jika menurut saudara, dasar apa lagi untuk bisa mempertahankan agar ini bertindak sesuai aturan..? mohon dijawab.
jika satu instansi kepemimpinan diduduki oleh seorang yang berlatar belakang pendidikan tidak sesuai maka negara/wilayah ini akan terpimpin bodoh. saya ingin bertanya, terkadang masih ada pegawai yang tidak bisa menerima jika kita memprotes latar belakang sarjana yang diduduki nya, padahal sudah tidak sesuai dengan pendidikannya, tapi dia masih mempertahankannya, dan orang itu sempat bertanya apa dasar hukumnya, saya mnjawab dalam pp n0. 100 thn 2000 ttg prbhan atas pp no 13 thun 2002.akan tetapii hal ini masih di bantah, jika menurut saudara, dasar apa lagi untuk bisa mempertahankan agar ini bertindak sesuai aturan..? mohon dijawab.