Pengelolaan pasca kegiatan bangun desa PEBI-KS

Website Instan
Kegiatan desa binaan KS
Kegiatan desa binaan KS

[Sasak.Org] Berdasarkan pemberitaan di media ini, kegiatan bangu desa IPEBI-KS telah dilauncing pada tanggal 10 Maret 2011.

Berdasarkan proposal yang diajukan, konsep SPT dikembangkan berdasarkan tiga prinsip dasar yaitu: keseimbangan ekosistem melalui siklus alami, keseimbangan neraca massa-energi dan melibatkan bioteknologi pertanian untuk mempercepat proses. SPT terdiri dari komponen-komponen primer yaitu peternakan (terutama sapi), biodigester biogas, proses pengomposan kotoran ternak dan sampah organik, pertanian organik dan pengawetan pakan. Pada skala yang lebih besar dapat juga dikembangkan melalui penambahan komponen-komponen sekunder agar memberikan nilai tambah yang lebih besar, seperti Pertanian Organik Terpadu, Pasca Panen Organik dan Pupuk Organik Granular.

Oleh karena itu, produk dari SPT dapat dirincikan sebagai berikut:

  • Produk ternak dan turunannya: daging, bibit, susu, kulit, dll.
  • Biodigester menghasilkan biogas yang dapat digunakan untuk substitusi minyak tanah sebagai bahan bakar memasak atau digunakan sebagai bahan bakar generator listrik.
  • Biourine yang dihasilkan dari pengolahan urin ternak melalui proses fermentasi.
  • Pupuk organik yang selanjutnya diolah menjadi pupuk organik granular (POG).
  • Produk pertanian organik

Penerapan SPT secara terpadu dapat dilakukan melalui penerapan teknologi berikut:

  • Pemilahan dan dan pengomposan limbah organik rumah tangga sebagai bahan baku pupuk organik.
  • Perbaikan sistem kandang dan pengolahan kotoran ternak menjadi biogas melalui teknologi biodigester dan pupuk organik.
  • Pengelolaan pupuk organik dari limbah rumah tangga dan kotoran ternak menjadi pupuk organik granular (POG).
  • Penggunaan pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan pupuk di pertanian organik.
  • Penerapan teknologi pengawetan pakan untuk mengantisipasi kelangkaan pakan pada musim kemarau.
  • Manajemen produksi, pengemasan dan pemasaran produk SPT.

Penerapan teknologi tersebutterutama  secara operasional hanya bisa diimplementasikan dalam waktu yang panjang  jika terdapat sistem pengelolaan yang berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam tahap awal perlu dibentuk struktur pengelolaan dan platform kerja. Langkah pertama yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanakan kegiatan ini diproyeksikan sebagai berikut:

  1. Pembentukan koperasi petani-peternak sebagai badan hukum pengelola. Ini berarti bahwa seluruh aset dan alat produksi yang dihasilkan oleh kegiatan ini sepenuhnya menjadi milik koperasi. Anggota koperasi adalah masyarakat desa sukarare yang terlibat dalam pelaksanaan program ini.
  2. Pembentukan kontrak karya antara komunitas sasak dan koperasi. Hal ini ditujukan untuk menjamin kesinambungan kegiatan. Komunitas sasak akan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan seterusnya. Koperasi dan komunitas sasak akan membentuk kontrak kerjasama yang selanjutnya dijadikan platform kerja.

Kedua langkah diatas sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan dikemudian hari.(WKS/MRB)

SimpleWordPress

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here