Penyelesaian kasus ahmadiyah di NTB, sebuah perspektif

Website Instan

Belgia [Sasak.Org] Sudah hampir 6 tahun, nasib penganut ahmadiyah dibiarkan berlarut-larut. Karena tidak mampu berasimilasi dengan kultur masyarakat, mereka terpaksa harus terusir dari tempat tinggal mereka. Selama itu juga mereka hidup dalam penampungan, meskipun berkali-kali berharap kepada pejabat yang berkuasa untuk dapat kembali ke rumah dan kampung halamannya.

Strategi pemerintah untuk menampung mereka sementara waktu, terbukti dapat menghindarkan mereka sebagai objek dari “gejolak sosial” oknum masyarakat. Pemerintah berharap bahwa seiring dengan waktu, penganut ahmadiyah akan menyadari bahwa mereka sesungguhnya penganut islam sesat, lalu kembali ke ajaran islam yang sesungguhnya. Sekilas, solusi ini merupakan opsi yang paling ideal. Namun demikian, opsi ideal ini masih jauh panggang dari api. Seperti yang lazim kita ketahui di kehidupan nyata, kebanyak kasus ideal itu sedikit sekali terjadi, mesin Karnot hanya kita pelajari di buku sekolah tanpa kita pernah melihat wujud nyatanya. Demikian pula untuk kasus ahmadiyah. Yang terjadi malah sebaliknya, mereka semakin kuat, terorganisir dan semakin mapan, terlihat dari semakin kuatnya posisi tawar dan kegigihan mereka bernegosiasi dengan pihak pemerintah daerah.

Bubarkan Ahmadiyyah

Pendekatan pembiaran semacam ini sangat mirip dengan situasi yang orang barat sering sebut sebagai “to give the benefit of the doubt (BOTD)”, berharap bahwa seiring dengan waktu segalanya akan baik-baik saja. Namun yang dihadapi saat ini justru menjadi boomerang. Semakin dibiarkan, yang terungkap adalah “the burden of proof” bahwa tindakan pembiaran ini adalah sebuah kesalahan yang nyata, dan solusi ideal itu hanyalah “idea” semata. Penganut ahmadiyah tetap saja keukeuh pada keyakinan mereka dan tetap menyuarakan isu lama bahwa sesunggunya yang terjadi hanya kesalahpahaman semata. Islam mainstream menyatakan mereka kafir sedang mereka bingung dikafirkan.

Inilah dampak dari pemerintah yang penuh keraguan dan kepengecutan. Fatwa MUI di Negara Indonesia tidak memiliki kekuatan hokum positif sama sekali. Kekuatannya hanya berbentuk himbauan semata, atau paling jauh rekomendasi. Untuk menjadi bagian dari hokum positif, rekomendasi MUI harus tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Setelah itu statusnya menjadi jelas, dan sebagaimana kita tahu bahwa hukum positif memiliki asas yang bersifat memaksa. Ditegakkan melalui perangkat hukum. Contoh paling nyata bias kita lihat pada zaman peralihan orde baru dan orde lama ketika paham komunis itu tidak diperbolehkan di Indonesia. Pemimpin saat itu tegas, tahu sepenuhnya harus berbuat apa, tanpa harus diintervensi oleh kepentingan-kepentingan asing. Penganut komunis, dipaksa menanggalkan faham tersebut atau berhadapan dengan konsekuensi hokum yang telah ditetapkan. Untuk kasus ahmadiyah, solusi-solusi normatif seperti melakukan dakwah atau tindakan persuasif lainnya, bukan berarti tidak baik, namun hasilnya tidak pasti. Akibatnya seperti yang kita lihat selama ini, justru menjadikan permasalahn semakin berlarut-larut.

Untuk kasus ahmadiyah, solusi jalan tengah sepertinya sudah sangat sulit dicapai. Namun ini bukan berarti bahwa pemerintah tidak memiliki opsi lainnya. Padahal kalau mau gampang-gampangan, tindakan yang diambil dapat meniru negara-negara muslim lainnya. Sebagai contoh, Pakistan memutuskan ahmadiyah sebagai agama terpisah, bukan islam, namun bentuk agama yang berbeda, tertulis dengan jelas di identitas mereka. Ketika sudah diputuskan, tanpa tedeng aling-aling, no negotiation what-so-ever, aturan dan keputusan ditegakkan. Pemerintah Malaysia, Brunai Darussalam dan Mayoritas Negara-negara timur tengah dengan tegas melarang paham tersebut, sehingga tindakan represif diback-up sepenuhnya oleh undang-undang.

Di sini kita bisa melihat betapa, pinplan, peragu, pengecut, …. , -nya para pejabat dan pemerintah Indonesia. Sangat bersebrangan dengan, keberanian grass root yang secara tegas melakukan penolakan hingga terjadi permainan hakim sendiri, yang berkali-kali terjadi. Jika jalan tengah tidak mungkin dicapai, maka dua opsi lainnya masih terbuka lebar, dilarang atau diperbolehkan. Tentunya kedua opsi tersebut memiliki konsekuensi hukum masing-masing. Sebagai Negara demokratis, rakyat menyerahkan suaranya kepada wakilnya untuk membuat peraturan perundangan. Jika pembuat aturan (baca: wakil rakyat), berdasarkan aspirasi mayoritas menghedaki pelarangan ahmadiyah, maka tindakan represif harus dijalankan. Pilihannya jelas, melanggar hukum (ngotot menganut ahmadiyah) dengan konsekuensinya, atau keluar dari NKRI. Jika opsi yang lain (diperbolehkan) diambil, maka pemerintah harus melindungi mereka dari siapa saja yang menyakiti dan menghakimi mereka. Bisa jadi penegak hukum harus berhadapan dengan oknum-oknum masyarakat yang ingin menghakimi sendiri penganut ahmadiyah. Kesannya, sangat kaku. Namun begitulah negara demokrasi dan negara hukum dijalankan.

Saya tidak mengerti mengapa subuah keputusan penting dan genting seperti ini diulur-ulur berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Enam tahun itu bukan masa yang pendek. Tindakan isolasi (baca penampungan) juga membawa konsekuansi lainnya. Misalkan, bagaimana dengan pendidikan/sekolah anak-anak mereka yang tidak tahu-menahu tentang keyakinan orang tua mereka. Setidaknya mereka belum cukup dewasa untuk membuat pilihan secara mandiri untuk diri mereka sendiri. Lalu, bagaimana dengan konsekuansi sosial bagi penganut dan anak-anak mereka. Tindakan pembiaran seperti ini, tidak boleh berlanjut terus seperti ini. Mari kita coba mengertiperasaan dan penderitaan yang mereka alami, lalu berempati, bagaimana jika hal tersebut terjadi pada diri kita, orang-orang terdekat dengan kita, atau orang-orang yang kita cintai. Konfusius bilang “perlakukanlah orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan”,

Orang bijak bilang bahwa pelaut handal dilahirkan oleh badai samudra, panglima perang dilahirkan dari deru meriam peperangan dan pemimpin besar lahir dari keputusan-keputusan besar. Mengetok palu keputusan merupakan perkara mudah, namun mengambil keputusan tentunya memerlukan pemikiran yang matang. Bagaimanapun juga, keputusan itu harus ada dengan segera. Oleh karena itu, dalam kata-kata Muhammad Ali Jinnah, “Think 100 times before you take a decision, But once that decision is taken, stand by it as one man”. Apa yang terjadi, terjadilah, masih banyak hal yang dapat dilakukan. Setidaknya, sebagai masyarakat muslim yang mengaku pengikut setia Muhammad, kita bisa menunjukkan secercah kebaikan. “Kindness is a mark of faith, and whoever has no kindness has no faith” – Muhammad SAW. [M. Roil Bilad]

SimpleWordPress

1 COMMENT

  1. HAM….
    membuat hukum di indonesia jadi plin-plan,dengan alasan HAM,banyak bermunculan faham2,yg bertentangan dengan agama..anak melawan orang tua.istri melawan suami,Padahal orang islam, telah di ajarkan tentang HAM sebenarnya,sejak ZAMAN RASULULLAH S.A.W.,tapi yg salah tetap di tindak,sesuai dengan hukum yg nyata dan tegas,berbeda dengan penegak hukum sekarang ini,terlalu banyak pertimbangan,sehingga pelanharan hukum menjamur,dan penyesatan meraja lela,MUI,tidak lebih kurang ulamaq uang,..tidak berani bertindak sesuai dengan apa yg mereka ketahwi…ucapkan yg benar walau pahit rasanya,tapi nyatanya…hukum para ulamaq,kiyai,tuan guru,di kalahkan dengan HUKUM BARU(HAM),yg jelas2 banyak merusak,oleh orang”yg tidak tahu batas mana HAM sebenarnya..karna banyak pelanggar ham dan pembela ham sebenarnya melanggar ham pada umunya…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here