Gugatan ALGAF Error In Pesona Dan Obscune Liber
Mataram— Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa salah satu pasangan calon Pilkada/Pilbup Lotim 7 Juli lalu yakni paangan ALGAF mengajukan gugatan atas hasil Pilkada/Pilbup Lotim 7 Juli lalu yang oleh KPUD Lotim menetapkan pasangan SUFI sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Guna menghadapi gugatan tersebut KPUD Lotim di Back Up oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan menurunkan 7 orang kuasa hukum sekaligus. Ketujuh orang kuasa hukum KPUD Lotim tersebut langsung menolak permohonan kuasa hukum pasangan ALGAF yang menyengketakan hasil Pilkada/Pilbup tersebut.
Seperti yang terungkap dalam duplik termohon (KPUD Lotim-red) yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Mataram Kamis (24/7) kemarin bahwa permohonan kuasa hukum ALGAF ditolak atau tidak dapat diterima karena Error In Pesona dan Obscune Liber. Hartadi, Sm Hk salah seorang kuasa hukum KPUD Lotim di menjelaskan kepada wartawan gugatan penggugat ditolak karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon terjadi pada masa-masa sebelum pelaksanaan Pilkada. “jika terjadi keberatan saat itu seharusnya dilayangkan ke Panwaslu” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama Kuasa Hukum ALGAF Sirra Prayuna, SH sangat menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Lotim yang telah memback Up KPUD Lotim karena ia menilai Kejaksaan merupakan lembaga Negara yang harus bersifat netral karena kasus ini merupakan kasus Pilkada dan bukan kasus sengketa hak.[Le]
Investasi tahap pertama Emaar Properties di Lombok Tengah dimulai Nopember
Mataram (Suara NTB) Investasi tahap pertama Emaar Properties di Lombok Tengah bagian selatan ditargetkan akan dimulai sekitar Nopember 2008 mendatang. Untuk mengejar target tersebut pemerintah semakin mengintensifkan koordinasi untuk melakukan pengecekan pada setiap kemajuan yang dicapai.
Gubernur NTB, Drs. H. L. Serinata yang dikonfirmasi wartawan mengenai rencana investasi Emaar Properties menjelaskan bahwa pihaknya kian intensif menggelar rapat dengan investor asal Dubai tersebut. ‘’Tiap minggu kita rapat untuk mengecek apa yang sudah dicapai,’’ ujarnya, Rabu (23/7) lalu.
Menurut Serinata, evaluasi secara sistematis atas perkembangan rencana investasi Emaar Properties perlu dilakukan guna memastikan setiap tahapan yang telah ditetapkan bisa terealisir sesuai rencana. ‘’Ini investasi spektakuler, tidak mudah. Harus dicek semua, pembangunan jalan, fasilitas-fasilitas yang ada. Kalau tidak dievaluasi secara sistematis, bisa terhambat,’’ ujarnya.
Bulan Nopember mendatang Emaar Properties sudah menargetkan akan memulai investasi tahap pertama yang antara lain berupa pembangunan sejumlah hotel dan lapangan golf. Total lahan yang akan dibangun Emaar mencapai 1.250 hektar dan pembangunan tahap pertama akan dilakukan di atas lahan seluas 450 hektar.
Menurut Serinata, pembangunan tahap pertama yang menghabiskan dana investasi senilai Rp 7 trilyun ini akan dituntaskan dalam jangka waktu lima tahun. Tahap dua juga sama, yaitu pembangunan dengan dana 7 trilyun dalam jangka waktu lima tahun. Sementara, pembangunan tahap ketiga akan dilakukan dengan dana sebesar Rp 5 trilyun selama lima tahun.
‘’Jadi total itu selama 15 tahun, investasinya sekitar 20 trilyun. Rencananya jangka waktu investasi ini selama 90 tahun,’’ ujar Serinata. Ia memperkirakan, dengan besarnya nilai investasi dan lamanya jangka waktu investasi tersebut masyarakat NTB akan bisa memperoleh pekerjaan. ‘’Masyarakat NTB harus segera menyiapkan diri,’’ pesannya.
Dengan terealisirnya investasi Emaar, Serinata yakin daerah NTB juga bisa menjadi salah satu brand pariwisata Indonesia selain Pulau Bali yang sudah lebih dulu menjadi ikon pariwisata Indonesia. Bahkan, ujarnya, jika Emaar telah menuntaskan pembangunan lapangan golf, pemerintah bisa saja mengundang pegolf dunia, sekelas Tiger Woods untuk bertanding di NTB. (aan)
Hasil Audit BPK: Sejumlah Mata Anggaran APBD NTB 2007 Dinilai Bermasalah
Mataram (Suara NTB) Badan Pemeriksa Keuangan RI menyimpulkan, tidak menyatakan pendapat alias disclaimer atas Laporan Keuangan Pemprop NTB untuk APBD tahun 2007. Sejumlah mata anggaran dinyatakan tidak dapat diyakini kewajarannya. Salah satunya adalah penyertaan modal pada Bandara Internasional Lombok (BIL) senilai Rp. 14,49 milyar.
Demikian terungkap dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian hasil audit BPK RI terhadap APBD NTB 2007 di DPRD NTB, Kamis (24/7) kemarin. ‘’BPK RI tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Pemprop NTB tahun anggaran 2007,’’ ujar Kepala BPK Drs. Djoni Kirmanto, saat menyampaikan pidato sambutan sebelum menyerahkan hasil audit ke DPRD NTB.
Djoni membeberkan sejumlah mata anggaran yang dianggap tidak dapat diyakini kewajarannya. Diantaranya, realisasi pendapatan bagi hasil PBB dan PBPHPB sebesar Rp 33,35 milyar, saldo investasi permanen sebesar Rp 23,43 milyar, saldo piutang pajak sebesar Rp 7,46 milyar, saldo persediaan sebesar Rp 991,21 juta, saldo aset tetap sebesar Rp 3,15 trilyun.
Item-item tersebut dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya karena penatausahaan yang tidak tertib dan penilaian yang tidak andal. ‘’Bukti-bukti dan catatan pendukung pada Pemprop NTB tidak memungkinkan digunakan untuk menelusuri dan menguji kewajaran nilai akun-akun tersebut,’’ sambung Djoni.
Menurut Djoni, BPK RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan lain untuk menguji kewajaran akun-akun yang disebutkan sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan BPK RI tidak dapat meyakini kewajaran saldo kas, realisasi pendapatan bagi hasil PBB, saldo investasi permanen, saldo piutang pajak, saldo persediaan dan saldo aset tetap untuk APBD NTB tahun 2007.
Djoni menambahkan, ruang lingkup pemeriksaan BPK RI tidak cukup untuk memungkinkan BPK RI menyatakan pendapat. Karenanya, BPK tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Pemprop NTB tahun 2007. Selain persoalan di atas, masih ada lagi sekitar 14 mata anggaran yang dinilai bermasalah oleh BPK RI.
Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Biro Keuangan Pemprop NTB, H. Awaludin, SE menjelaskan bahwa adanya sejumlah mata anggaran yang bermasalah disebabkan oleh beberapa faktor. Beberapa diantaranya adalah keterlambatan penetapan APBD NTB 2007 dan perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Awaludin menambahkan, adanya desentralisasi dalam pengelolaan keuangan daerah dari Biro Keuangan ke dinas-dinas juga dianggap melatarbelakangi timbulnya berbagai permasalahan tersebut. Menurutnya, tahun 2007 lalu juga sudah dimulai standarisasi keuangan Pemda. Padahal, di lain pihak Pemprop NTB masih menerapkan standar yang lama. ‘’Organisasi di Biro Keuangan juga tidak mendukung. Padahal perkembangan pengelolaan keuangan daerah maju begitu cepat,’’ tambahnya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi munculnya persoalan serupa di kemudian hari, pihaknya akan mulai memperbaiki standar keuangan dan sistem akuntansi yang baru dalam pengelolaan keuangan Pemprop NTB untuk tahun anggaran berikutnya. (aan)






